Warning: Undefined array key 1 in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505

Warning: Undefined array key 2 in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php:505) in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 557

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php:505) in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 913
Peningkatan Pemahaman dan Bantuan Hukum Organisasi dan ASN

Serang — Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 67 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan fungsi Biro Hukum dan Organisasi  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain menyelenggarakan penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam perkembangannya Biro Hukum dan Organisasi selalu menghadapi permasalahan hukum, baik masalah hukum yang masih berupa masalah tingkat mendasar yang hanga diperlukan penelaahan untuk penyelesaiannya, juga masalah kasus hukum yang perlu ditangani secara lebih mendalam.

Menghadapi banyaknya permasalahan hukum yang terjadi baik secara organisasi maupun individu dalam kedudukannya sebagai seorang ASN, maka Biro Hukum dan Organisasi perlu diadakannya kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang advokasi dan bantuan hukum guna menyelesaikan masalah dan kasus hukum yang ada pada unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2018 dilaksanakan kegiatan Peningkatkan Pemahaman tentang Advokasi dan Bantuan Hukum di Aula Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. Peserta kegiatan ini berasal dari para pejabat dan staf pada unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari BPCB Banten, LPMP Banten, Kantor Bahasa Banten, dan BP PAUD PM Banten.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan M Irsan Arief, S.H, M.H.. Dalam sambutannya Irsan Arief menyatakan pentingnya peranan Biro Hukum dan Organisasi dalam pendampingan hukum bagi organisasi atau ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemateri dari kegiatan Peningkatkan Pemahaman tentang Advokasi dan Bantuan Hukum ini berasal dari Biro Hukum dan Organisasi. Materi yang disajikan yakni Fungsi, Peran Advokasi dan Bantuan Hukum oleh M Irsan Arief, S.H.,M.H., Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik oleh Ahmad Mudzaffar, S.H., M.H., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh Muhammad Ravii, S.H., M.H., dan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh Kelapa Subbagian Advokasi I.

Dengan adanya acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman advokasi dna bantuan hukum bagi UPT di daerah khususnya Banten.