Bogor, – Jajaran aparat Reskrim Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor berhasil meringkus seorang ibu yang menggelapkan 58 unit mobil. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
“Saat ini kita masih mencari suami tersangka yang diduga terlibat kasus ini,” kata Kapolsek Babakan Madang, AKP Lugito pada detikcom, Senin (2/7/2012).
Dorothea Rosa Herliany lahir di Magelang, Jawa Tengah, 20 Oktober 1963.
Pendidikan yang pernah di tempuh adalah (1) SD Tarakanita Magelang, (2) SMP Pendowo Magelang, dan (3) SMA Stella Duce Yogyakarta.
Setamat dari SMA Stella Duce, Dorothea melanjutkan ke Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Institiut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Sanata Dharma, Yogyakarta (1987).
Selulus dari IKIP Sanata Dharma, dia pernah bekerja menjadi guru, wartawan, dan penulis lepas.
Dorothea Rosa Herliany adalah penyair wanita tahun 1980-an yang paling dihargai, baik dari segi bobot maupun kesungguhan penyair. Dia juga merupakan penyair wanita yang sangat mengejutkan karena produktif. Hampir semua media massa yang memiliki ruang puisi memuat puisi-puisinya.
Di samping menulis puisi, dia juga menulis cerpen, esai, dan laporan budaya yang menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan lain di luar dunia puisi. Pada tanggal 8 September 1988 Dorothea Rosa Herliany melayangkan surat kepada Horison.
Dia mengusulkan agar Horison mengurangi pemuatan puisi-puisi terjemahan, Horison mengetengahkan puisi karya Afrizal Malna, Eka Budianta, dan Beni Setia yang saat itu menurutnya penyair yang paling pantas menjadi harapan.
Dorothea mulai menulis sejak tahun 1985 yang dipublikasikan di berbagai harian dan majalah, yaitu Horison, Basis, Dewan Sastra (Malaysia), Suara Pembaharuan, Mutiara, Pikiran Rakyat, Surabaya Post, Jawa Pos, Citra Yogya, Kompas, Media Indonesia, Sarinah, Kalam, Republika, dan Pelita.
KARYA:
Beberapa karyanya yang telah dibukukan adalah:
1. Nyanyian Gaduh (Kumpulan Puisi, 1987),
2. Matahari yang Mengalir (Kumpulan Puisi, 1990),
3. Kepompong Sunyi (Kumpulan Puisi, 1993),
4. Nyanyian Rebana (Kumpulan Puisi, 1993),
5. Pagelaran (Antologi Cerpen, 1993), Guru Tarno (Antologi Cerpen, 1994),
6. Cerita dari Hutan Bakau (Antologi Puisi, 1994),
7. Dari Negeri Poci 2 (Antologi Puisi, 1994),
8. Vibrasi Tiga Penyair (Antologi Puisi, 1994),
9. Blencong (Kumpulan Cerpen, 1995),
10. Karikatur dan Sepotong Cinta (Kumpulan Cerpen, 1995),
11. Candramowa (Antologi Cerpen, 1995),
12. Ketika Kata Ketika Warna (Antologi Puisi dan Lukisan, 1995),
13. Mimpi Gugur Daun Zaitun (Kumpulan Cerpen, 1999),
14. Nikah Ilalang (Kumpulan Puisi),
15. Para Pembunuh Waktu (Kumpulan Puisi), dan
16. Kill the Radio (Kumpulan Puisi, Indonesia Tera, 2001).
Di samping itu, ia juga menulis cerita untuk anak-anak dan remaja. Selain menulis, Dorothea aktif di berbagai kegiatan, antara lain menghadiri Pertemuan Sastrawan Muda ASEAN di Filipina (1990), peserta Festival Puisi Indonesia Belanda di Jakarta dan Rotherdam, Negeri Belanda (1995).
Penghargaan:
Hadiah atau penghargaan yang pernah diperoleh adalah:
1. Pemenang I Penulisan Puisi Hari Chairil Anwar yang diselenggarakan SEMA Sastra Indonesia IKIP Sanata Dharma (1981),
2. Pemenang I Penulisan Puisi Dies Natalis IKIP Sanata Dharma (1985),
3. Pemenang I Penulisan Puisi yang diselenggarakan Institut Filsafat dan Theologia (IFT) Yogyakarta (1985), dan
4. Juara I Penulisan Esai (1986).
Tersangka diketahui bernama Nina Adriyani (32). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk calon korbannya yang hendak menyewa mobil agar menggunakan jasanya. Pelaku lalu menggunakan jasa rental rekannya untuk menyediakan mobil tersebut. Setelah jangka waktu pinjaman habis, pelaku lalu menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Sebanyak 58 korban telah ditipu oleh pelaku yang merupakan warga Kampung Pisang, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku juga tercatat sebagai direktur CV Amanah Sejati.
Tersangka biasanya menggadaikan mobil sebesar Rp 20-35 juta rupiah. Tersangka ditangkap oleh Reskrim Polsek Babakan Madang setelah aparat memancingnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit mobil hasil penipuan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(rmd/rmd)