Jakarta, Kemendikbud — Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia dl Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untukdipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Sumber: kemdikbud.go.id
Berkas silahkan unduh disini