Serang — Bahasa merupakan jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Pentingnya peranan bahasa tersebut mendorong Kantor Bahasa Banten untuk mengadakan acara Seminar Nasional Bahasa dan Sastra dengan tema “Peran Komponen Bangsa dalam Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik”.
Acara Seminar Nasional Bahasa dan Sastra ini berlangsung tanggal 7 November 2018 di Aula Bappeda Provinsi Banten. Peserta seminar berasal dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, dinas-dinas Provinsi Banten, akademisi, pegawai dari beberapa Balai Bahasa, tenaga kebahasaan, dan mahasiswa dari beberapa universitas yang berada di wilayah Provinsi Banten. Seminar Nasional Bahasa dan Sastra ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. Dalam sambutannya Dadang Sunendar menekankan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia baik yang digunakan di acara-acara formal maupun yang berada di ruang publik. Khusus yang berada di ruang publik ini yang menjadi sorotan Kantor Bahasa Banten khususnya maupun Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada umumnya dalam pengutamaan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai amanat UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Untuk itu Dadang Sunendar mengajak para pemangku jabatan yang hadir di acara seminar ini untuk bekerja sama terutama pejabat dari Dinas Perizinan Provinsi Banten untuk bisa menertibkan dan melakukan pemeriksaan redaksi berharap tulisan dalam pemberian nama-nama yang akan dijadikan tempat usaha, spanduk, baliho, nama perumahan untuk lebih mengutamakan pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Seminar Nasional Bahasa dan Sastra ini menampilkan tiga pemakalah utama dan 19 pemakalah pendamping. yang dibagi menjadi tiga seksi. Selain itu dalam acara ini ada pemberian hadiah dari beberpa lomba yang telah dilakukan oleh Kantor Bahasa Banten dalam rangka bulan bahasa tahun 2018.
Terakhir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya akan dibuatkan Peraturan Daeran atau Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pemakaian atau pengutamaan Bahasa Indonesia baik diacara formal maupun ruang-ruang publik yang ada di wilayah Provinsi Banten.