Pada tanggal 9 s.d. 10 Maret 2021, Kantor Bahasa Provinsi Banten bersinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam Mengedukasi Bahasa dan Hukum bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional yang dihadiri dari berbagai instansi di Kota Tangerang sebanyak 45 orang dengan melalui virtual zoom dan tatap muka. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Al Amanah di Kawasan Pemerintahan Kota Tangerang dengan menghadirikan narasumber yang berkompeten dalam bahasa dan hukum yaitu Prof. E. Aminuddin Aziz (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), Akhmad Syaefullah, Agung Kristiyoni, S.T., M.M., dan Dr. Junaiyah H.M., M.Hum., kegiatan pun disambut hangat oleh Walikota Tangerang yakni H. Arief R. Wismansyah, beliau berkata “bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan tanggung jawab kita semua untuk mengakarkan bahasa Indonesia pada seluruh masyarakat. Masyarakat kita termasuk masyarakat yang gemar membaca walaupun yang dibaca adalah media sosial atau berita online. Banyaknya pengaruh dari luar negeri, saat ini banyak istilah-istilah yang sangat ‘nyeleneh dan populer di media sosial. Hal tersebut sangat menarik dan menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, banyak juga tata bahasa baru yang masih multitafsir saat digunakan dalam tata naskah dinas di pemerintahan. Badan bahasa menjadi badan yang dibentuk oleh negara agar menjadi kebanggaan bagi Indonesia. Karena Badan Bahasa sangat diperlukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan”. Walikota Tengerang pun membuka secara resmi kegiatan ini melalui virtual zoom dengan harapan “Kegiatan ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk sasaran yang lebih luas sehingga dapat menjaga marwah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia harus selalu kita rawat. Masyarakat perlu memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pemerintah Kota Tangerang mempunyai tugas bersama untuk membangun kebanggaan berbahasa Indonesia karena tantangan akan semakin sulit di tengah modernisasi”.

Kegiatan ini menayangkan materi-materi sebagai berikut: Kebijakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada Layanan Profesional Bahasa Di Bidang Hukum, Penggunaan Bahasa pada Penyusunan Peraturan Daerah di Provinsi Banten, Keterkaitan Bahasa dengan Kasus-Kasus Pelanggaran Hukum, dan Bahasa Indonesia pada Produk Hukum
Prof. E. Aminuddin Aziz (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) menyampaikan bahwa Tugas dan Fungsi Badan Bahasa Tugas: Melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa Indonesia dan sastra Fungsi: Penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia; Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia; Pelaksanaan administrasi Badan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri