Kantor Bahasa Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Bahasa dan Hukum di Kabupaten Pandeglang, dengan diikuti peserta sebanyak 43 orang di Kabupten Pandeglang. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Hotel S’Rizki Pandeglang pada tanggal 27 Oktober 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegak hukum dalam penggunaan bahasa di kehidupan sehari-hari khususnya di media sosial.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan banyak pengguna media sosial yang belum seutuhnya paham terhadap penggunaan bahasa yang kurang terkontrol, bahkan banyak masyarakat belum memahami konsekuensi apabila bahasa yang digunakan menyimpan ujaran kebencian, fitnah, atau isu sara.

Melalui KKLP Bahasa dan Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Banten mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan bahasa yang rentan menimbulkan permasalahan.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten mengatakan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat dapat menggunakan bahasa yang baik dan benar terutama di media sosial. Beliau beharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk para peserta khususnya aparat penegak hukum, selain itu juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan bahasa yang bijak.

Sekarang banyak kasus sengketa bahasa atau persoalan pengaduan penggunaan bahasa di media sosial terutama yang menunjukan apakah itu penghinaan, diupayakan sekarang ini berbahasa dengan penuh tanggung jawab karena adanya konsekuensi hukum dari pengaduan penggunaan bahasa tersebut, ujar Halimi Hadibrata, M.Pd. sebagai Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat harus lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan bahasa terutama di media sosial, agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.