Sosialisasi kebahasaan dalam produk hukum diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Banten pada tanggal 24—25 Maret 2022 di Aula Hotel S’Rizki Pandeglang. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan tentang kebahasaan dalam produk hukum kepada masyarakat khususnya tenaga profesional. Sosialisasi ini mengundang 35 peserta dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari Setda Pemkab Pandeglang yang diwaliki oleh Kabid Pemerintahan, beliau berkata “Bahasa asing sudah merajalela penggunaannya, hal ini menjadi tantangan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.”
Sosialisasi ini diisi narasumber yang kompeten di bidang bahasa dan hukum. Normand Edwin, Deputi Editor Hukumonline.com, menyampaikan bahwa karakteristik bahasa dalam hukum di antaranya menyajikan perincian informasi sejelas mungkin dan menghindari ambiguitas. Narasumber lainnya adalah ahli bahasa, Wisnu Sasangka, beliau mengatakan “Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa baku bahasa Indonesia.” Selain itu, narasumber lain adalah Kompol Agung Kristiyono yang menyampaikan tentang peran laboratorium forensik.
Sosialisasi tersebut berjalan lancar dan peserta antusias dalam mengikuti materi yang disajikan serta aktif bertanya kepada narasumber.