Kantor Bahasa Provinsi Banten kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebahasaan dalam Produk Hukum pada tahun 2022 ini. Pada putaran kedua ini, kegiatan dilaksanakan di Auditorium LPMP Provinsi Banten, pada tanggal 20 s.d. 21 April 2022. Sebanyak 35 peserta dari 16 lembaga hadir menjadi peserta di kegiatan tersebut. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari instansi-instansi pemerintah di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Polres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, serta beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Lebak, Banten.
Sosialisasi Kebahasaan ini diisi dengan paparan materi oleh empat orang narasumber,yaitu Agung Kristiyono (Puslabfor Bareskrim Polri), Niknik M. Kuntarto (Universitas Multimedia Nusantara), Normand Edwin (Hukum Online), dan S.S.T. Wisnu Sasangka (Badan Riset Nasional). Pada hari pertama, acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Bapak Agus Nugraha. Materi yang disampaikan pada hari pertama dan kedua adalah Kasus-Kasus Kebahasaan dalam Hukum, Bahasa sebagai Alat Bukti pada Kasus Hukum, Implementasi Bahasa Hukum pada Literasi Digital, dan Tata Bahasa Indonesia pada Produk Hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media peningkatan penguasaan literasi masyarakat di bidang bahasa hukum agar dihasilkan individu dan lembaga yang melek dan taat hukum.