Kota Serang, 21 Juni 2022—Kantor Bahasa Provinsi Banten telah menyelenggarakan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas bagi Lembaga Pemerintah dan Swasta di Kota Serang. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu Senin—Selasa, 20—21 Juni 2022. Pelaksanaan kegiatan ini adalah luring yang bertempat di Teras Meeting Room, Universitas Banten Jaya dan juga secara daring. Peserta luring berjumlah 25 orang dan peserta daring berjumlah 54 orang yang berasal dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta se-Provinsi Banten.

Tujuan kegiatan penyuluhan ini adalah menyosialisasikan kaidah kebahasaan, meningkatkan kemahiran berbahasa khususnya tata naskah dinas, dan dapat meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia.
Pembukaan kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda S.Ag., M.Hum. dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. M. Agus Setiawan A.W., M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Asep Juanda, S.Ag., M.Hum. selaku Kepala Bahasa Provinsi Banten menyampaikan salam perkenalan kepada para peserta karena Beliau baru bertugas di Banten sekitar dua pekan. Selain itu, Beliau juga menyampaikan program kantor, salah satunya Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara. Pembinaan Lembaga ini akan dilaksanakan selama tiga tahun ke depan mulai dari tahun 2022—2024. Salah satu wujud kegiatan Pembinaan Lembaga ini adalah sosialisasi kaidah-kaidah kebahasaan melalui kegiatan Penyuluhan.

Drs. M. Agus Setiawan. A.W. M.Si., selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam menyambut baik kegiatan penyuluhan ini. Menurut beliau “pemanfaatan bahasa yang salah dapat menimbulkan kegagalan berkomunikasi. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang baik dan benar harus diupayakan untuk melancarkan komunikasi”. Beliau mencontohkan penggunaan tanda koma dalam berkomunikasi. Jika tidak tepat penggunaannya akan menimbulkan salah persepsi bagi lawan bicara/mitra tutur. Bapak Agus Setiawan juga mengatakan perlu adanya regulasi mengenai tata naskah dinas sehingga surat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga sesuai dengan kaidah kebahasaan.

Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas ini adalah Asep Juanda, S.Ag., M.Hum., Drs. S.S.T. Wisnu Sasangka, M.Pd., Dra. Rini Adiati Ekoputranti, M.M., M.Pd. Melalui para narasumber, peserta mendapatkan ilmu tentang kebijakan bahasa, pengetahuan kebahasaan, dan bahasa Indonesia dalam naskah dinas. Selain membagikan ilmu, para narasumber juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berlatih memperbaiki kalimat dan menganalisis surat dinas.