Pada hari Kamis, 10 November 2022, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten beserta tim Pembinaan Wajah Bahasa Lembaga (PWBL) Kabupaten Serang melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang dalam rangka evaluasi pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen tahun 2022—2023.

Pembinaan lembaga di Kabupaten Serang ini melibatkan enam lembaga dengan tiga kategori sebagai berikut.

  1. Kategori lembaga pemerintah (Setda dan DPKD)
  2. Kategori lembaga pendidikan (SMAN 1 Anyer, SMK Bismillah Barugbug, Padarincang, dan SMP Global Indonesia, Kramatwatu)
  3. Kategpri lembaga swastra (The Acacia Hotel).

Pertemuan dengan Sekda beserta jajarannya ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten dan tim PWBL Kabupaten Serang untuk menyampaikan hasil pembinaan dan pendampingan lembaga yang telah dilakukan sejak awal tahun 2022. Bapak Asep Juanda selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 36, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Sastra dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Bapak Sekda, Drs. H. Tb. Entus Mahmud S., M.Si. menerima dengan baik dan merespons positif kegiatan ini. Beliau pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang akan berpartisipasi aktif dalam pembinaan lembaga 2022—2024 ini. Bapak Sekda mengimbau dinas-dinas yang terkait dengan kegiatan pembinaan lembaga ini untuk selalu mengutamakan bahasa Indonesia dalam informasi di ruang publik dan dalam dokumen serta menganjurkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kantor Bahasa Provinsi Banten terkait penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen ini. Setelah pemaparan evaluasi oleh tim PWBL, Bapak Sekda menetapkan agar OPD-OPD lain dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Serang mengacu pada DPKD dalam penggunaan bahasa di dokumen/surat. Ibu Asda II yang juga hadir dalam koordinasi tersebut menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Bupati Serang.