Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda, S.Ag., M.Hum., melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang dalam rangka Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Program Kantor Bahasa tahun 2023. Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat dan Kepala Dinas Pariwisata Neneng Nurbaeti. Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan turut hadir menyaksikan paparan evaluasi program berkenaan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra di wilayah Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 yang disampaikan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Salah satu program yang dipaparkan adalah Penggunaan Wajah Bahasa di Ruang Publik (PWBL) sebagai implementasi dari pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2022 ini, Pandeglang meraih penghargaan untuk kategori lembaga swasta dan lembaga pemerintahan di peringkat terbaik ketiga tingkat provinsi. Lembaga swasta peringkat ketiga terbaik yaitu ‘S’ Rizki Hotel dan lembaga pemerintah peringkat ketiga terbaik yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.

Selain PWBL, dipaparkan pula mengenai program UKBI hingga produk leksikografi bahasa Sunda dan Jawa dialek Banten berupa ensiklopedia tematik, buku cerita anak Dwibahasa hasil penerjemahan cerita anak bersumber cerita rakyat, dan hasil revitalisasi puisi Sunda sebagai repertoar calung renteng dan gondang lesung di Kabupaten Pandeglang.

Beberapa tindak lanjut dari program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa yang telah dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan melakukan 1) inventarisasi sastra lisan Pandeglang sebagai upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah, 2) mendorong lembaga pendidikan untuk ikut melestarikan bahasa dan sastra daerah melalui muatan lokal dan ekstrakurikuler, dan 3) meningkatkan kerja sama dan sinergisitas dengan Kantor Bahasa Provinsi Banten dalam rangka pemartabatan bahasa Indonesia dan bahasa Sunda dialek Banten melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Pelindungan, penerjemahan, penyusunan kamus, PWBL, hingga UKBI.