Senin, 19 Desember 2022
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda, S.Ag., M.Hum. melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi kinerja tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023 yang dilakukan Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Kepala Kantor disambut oleh Agus Nugraha, Kabag Organisasi dan Tata Laksana, Setda Kabupaten Lebak dan Ismet Apriandi. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Luli Agustina dan Endang Suparman. Selain itu, hadir juga Abdul Muklis, Sekretaris Dinas Pendidikan Lebak.

Kepala Kantor Bahasa Banten memaparkan Program Penggunaan Wajah Bahasa di Ruang Publik (PWBL). Dalam paparannya, Beliau menyampaikan beberapa poin, yaitu dasar hukum kegiatan, lini masa kegiatan, dan daftar lembaga yang menerima penghargaan. Pada tahun 2022 ini, SMAN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masuk dalam Terbaik Pertama Pengguna Wajah Bahasa di ranah lembaga pendidikan.

“Kami sangat mengapresiasi program-program yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Banten di Kabupaten Lebak. Selaku pemangku kebijakan, kami akan mendukung dan bersinergi dengan program Kantor Bahasa terkait upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra. Salah satunya, dengan mengerahkan lembaga-lembaga di wilayah Kabupaten Lebak untuk bersama-sama mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik,” ungkap Agus Nugraha.

Selain pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai penyusunan produk leksikografi berupa ensiklopedia tematik, penerjemahan cerita anak tribahasa, peningkatan partisipan UKBI, peningkatan pengajar BIPA, hingga program pelestarian bahasa daerah Sunda dialek Banten di wilayah Kabupaten Lebak.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan pada dialog tersebut adalah pentingnya regulasi sebagai dasar kebijakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra daerah di Kabupaten Lebak.

“Kami berharap Kantor Bahasa Provinsi Banten bisa mendampingi pemerintah daerah dalam mengatur regulasi sebagai dasar kebijakan mengenai bahasa dan sastra daerah di Kabupaten Lebak sehingga sastra dan bahasa Sunda dialek Banten yang merupakan bahasa ibu di wilayah Lebak dapat tetap lestari,” lanjut Agus Nugraha.