Kantor Bahasa Provinsi Banten melaksanakan kegiatan “Bengkel Forensik Kebahasaan dalam Rangka Pelayanan Profesional Bidang Bahasa dan Hukum Tahun 2023 di Kota Cilegon pada tanggal 9 s. d. 10 Maret 2023.
Pada kegiatan Bengkel Forensik Kebahasaan ini, diundang 40 peserta yang terdiri atas lembaga penegak hukum, lembaga pemerintah, media massa, dan civitas akademika. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat pada implementasi penggunaan bahasa di bidang hukum.
Pada kegiatan Bengkel Forensik yang diadakan secara hibrida ini, dilibatkan juga peserta yang berasal dari wilayah di Kota Cilegon untuk mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Sucofindo, Jalan Raya Serang Nomor 106, Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dibuka oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten (Asep Juanda, M.Hum). Turut hadir untuk memberikan dukungan, KBP Yuliani, S.H., M.M., (Kabidkum Polda Banten).
Ada 6 narasumber pada kegiatan ini.
Narasumber pertama, Ibu Niknik M. Kuntarto, praktisi bahasa bidang hukum dari Universitas Multi Media Nusantara yang memaparkan materi tentang Analisis Bahasa pada Barang Bukti Kasus-kasus Hukum mengatakan bahwa kalimat yang digunakan masyarakat masih banyak yang bersayap dan itu yang sering terjadi pada kasus di Indonesia. Dia menyebutkan bahwa bukti dari hal tersebut adalah adanya fenomena orang Indonesia yang memahami sebuah teks sepotong-sepotong, sepenggal-sepenggal tanpa melihat dulu secara kontekstual, tanpa melihat dulu isi keseluruhan.
Narasumber kedua adalah Bapak Agung Kristiyano, S.T., M.M. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Bapak Agung Kristiyano, S.T., M.M. memaparkan materi tentang Bahasa sebagai Alat Dukung Analisis Forensik pada Barang Bukti. Narasumber lain yang mengisi pada hari berikutnya yaitu Dwi Yudo (Diskominfo Provinsi Banten), Drs. Sriyanto (Praktisi Kebahasaan), dan Dr. Fretiman ( Lembaga Sensor Film RI)