Tangerang Selatan – Kantor Bahasa Provinsi Banten menyelenggarakan Bengkel Forensik Kebahasaan dalam Rangka Pelayanan Profesional Bidang Bahasa dan Hukum Tahun 2023 di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 11 hingga 13 April 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan profesional di bidang bahasa dan hukum melalui pemahaman dan penerapan forensik kebahasaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda, S.Ag., M.Hum, menyampaikan salah satu tujuan kegiatan, yaitu membangun kolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, dalam bidang bahasa dan hukum. Selain itu, Beliau juga berharap kegiatan tersebut dapat memperluas pemahaman masyarakat bahwa bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran vital bahasa dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan juga dalam proses penegakan hukum,” ungkap Asep Juanda.
Kegiatan yang digelar di Universitas Pamulang tersebut mendapat apresiasi, salah satunya dari Wakil Rektor 3 Universitas Pamulang, M. Wildan, S.S., M.A. Menurutnya, linguistik forensik memiliki peran penting dalam sistem hukum, terutama dalam memecahkan kasus-kasus kriminal yang melibatkan bahasa dan komunikasi. Beberapa contoh kasus yang dapat dipecahkan melalui analisis linguistik forensik antara lain kejahatan cyber, pencemaran nama baik, dan kasus pidana lainnya yang melibatkan pesan teks atau pos-el.
“Oleh karena itu, ke depannya, mata kuliah linguistik forensik diharapkan dapat menjadi bagian penting dari kurikulum Universitas Pamulang dan universitas lainnya untuk menghasilkan lulusan yang terampil dalam memecahkan kasus-kasus hukum yang melibatkan bahasa,” ungkap Wildan.
Kantor Bahasa Provinsi Banten melibatkan pakar di bidang hukum dan perfilman, seperti Ahmad Yani Basuki (Lembaga Sensor Film RI), Agung Kristiyano, S.T., M.M. (Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri), Niknik M. Kuntarto, (praktisi bahasa bidang hukum Universitas Multimedia Nusantara), dan Dr. Junaiyah H. Matanggui, M.Hum., (ahli bahasa RUU DPR RI). Para pakar menyampaikan materi seputar bahasa di bidang hukum, berkaitan dengan penyiaran konten film, analisis forensik terkait barang bukti, hingga penyusunan produk hukum.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman baru mengenai linguistik forensik. Pelibatan narasumber dari kalangan profesional membuat kegiatan seperti ini perlu sering dilakukan. Jika hari ini dari pakar hukum dan lembaga sensor film, saya harapkan ke depan, mungkin bisa mendatangkan anggota parlemen, seperti DPR RI,” ungkap Dr. Misbah Priagung, akademisi dari Universitas Pamulang.