Kamis, 6 Juli 2023 Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Asep Juanda, S.Ag., M.Hum. melakukan kunjungan kerja ke Pusat Layanan Internasional (PLI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sidangsari, Serang, Banten. Kepala Kantor Bahasa dan tim diterima Kepala PLI, Udi Samanhudi Ph.D. di ruang pertemuan PLI bersama Eko Supriyanto, S.E., M.M. ,M.Ak., dan Ikomatussuniah, S.H., M.H., Ph.D.

Pada pertemuan kali pertama ini, dibicarakan penjajakan kerja sama terkait kegiatan Lokakarya Penjurubahasaan sebagai Media Diplomasi Bahasa dan Budaya. Kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan profesi juru bahasa kepada generasi muda. Selain itu, kegiatan ini mendukung upaya diplomasi bahasa dan budaya melalui penerjemahan lisan atau penjurubahasaan, yakni meningkatkan kemampuan berbahasa asing dan/atau bahasa Indonesia. Lokakarya Penjurubahasaan akan menghadirkan Ibu Inanti Pinintakasih Diran, seorang juru bahasa dari AIIC (International Association of Conference Interpreters) pada pertengahan Juli mendatang.
Lokakarya penjurubahasaan direncanakan akan diikuti oleh 40 generasi muda yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Kota Serang dan berminat mempelajari penjurubahasaan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kantor Bahasa Provinsi Banten dan PLI Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, ujar Asep Juanda pada pertemuan tersebut. Beliau juga berharap peserta memahami profesi juru bahasa, kode etiknya, dan mendapat pengalaman menjadi juru bahasa dalam kegiatan bermain peran.
Anitawati Bachtiar, penerjemah Kantor Bahasa juga menuturkan fokus kegiatan ini merujuk pada penjurubahasaan lisan. Penjurubahasaan lisan adalah kegiatan pengalihbahasaan secara lisan dari satu bahasa ke bahasa lain. Pengalihbahasaan menunjuk pada situasi komunikasi lisan saat seseorang berbicara dalam bahasa asal, juru bahasa lisan memproses informasi yang ditangkapnya dan kemudian mengalihbahasakan informasi itu ke dalam bahasa tujuan, dan pihak ketiga menyimak hasil proses itu. Pada proses penjurubahasaan lisan, paling sedikit ada 2 (dua) bahasa berbeda yang dilibatkan, yaitu bahasa asal dan bahasa tujuan. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh seorang juru bahasa lisan yang menguasai minimal 2 (dua) bahasa. Udi Samanhudi Ph.D., Kepala UPT Pusat Layanan Internasional Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyambut baik penjajakan kerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Banten. Beliau juga membuka pembicaraan lanjutan terkait kerja sama tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan bimbingan teknis pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Pertemuan hari itu ditutup dengan foto bersama dan kesepakatan untuk menyukseskan kegiatan Lokakarya Penjurubahasaan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.