Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, UPT Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan Penandatanganan Perjanjian dan Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang dilakukan melalui Mekanisme Hibah kepada Yayasan Abul Hasan Pondokkahuru pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di Kantor Bahasa Provinsi Banten.

Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada yayasan pendidikan tersebut adalah peralatan kantor yang masih dapat digunakan yang berupa meja kerja kayu, kursi besi/metal, meja komputer, meja telepon, kipas angin, sound system, tustel, pesawat telepon, Printer (Peralatan Personal Komputer), Hub, dan lain-lain dengan jumlah sebanyak 100 unit barang.

Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang Kantor Bahasa Provinsi Banten berharap agar BMN yang dihibahkan dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik oleh yayasan tersebut. Selain itu, yayasan penerima hibah diharapkan dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian barang-barang tersebut secara baik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, hibah merupakan salah satu cara pemindahtanganan BMN yang sudah tidak digunakan lagi oleh satuan kerja untuk barang yang kondisinya masih baik. Dalam acara penandatanganan tersebut hadir pula perwakilan dari Koordinator Keuangan dan BMN yang menyampaikan bahwa hibah BMN ini merupakan hibah pertama barang kantor yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Banten. Praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi unit kerja lain agar menjadikan hibah sebagai pilihan pertama dalam pemindahtanganan BMN sebelum penjualan (pelelangan) selama barang yang ada masih dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat.