Kantor Bahasa Provinsi Banten resmi berdiri tanggal 10 Desember 2009. Namun baru pada tahun 2010, Kepala dan staf kantor bahasa mulai melakukan aktivitas menuju terciptanya lembaga fungsional yang mantap, juga sebagai lembaga penelitian dan layanan informasi kebahasaan dan kesastraan di wilayah Provinsi Banten. Salah satu kegiatan pemasyarakatan bahasa, yaitu penyuluhan bahasa Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dilatarbelakangi oleh keinginan kantor bahasa meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Pengertian berbahasa yang baik adalah berbahasa sesuai dengan situasi pemakaian, sedangkan benar berarti berbahasa sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.

Bahasa tidak hanya sekadar sebagai alat komunikasi, tetapi juga menunjukkan jati diri dan identitas bangsa. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari berlandas pada rasa cinta, bangga, dan setia. Bahan atau materi yang ditawarkan pada penyuluhan bahasa Indonesia mencakup ejaan, pilihan kata, peristilahan, kalimat, paragraf, bahasa surat, dan karya ilmiah. Kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia mulai dilaksanakan tahun 2010 hingga sekarang dan mencakup 8 kabupaten/kota di Banten. Adapun sasaran penyuluhan bahasa Indonesia adalah guru, tenaga administrasi, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum. Penyuluh dalam kegiatan tersebut berasal dari Kantor Bahasa Provinsi Banten, widyaswara LPMP Banten, dan para akademisi. Peserta penyuluhan bahasa Indonesia biasanya berjumlah 50 s.d. 100 orang.