Rangkasbitung — Dalam rangka pemartabatan bahasa di luar ruang publik, Kantor Bahasa Banten bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak pada tanggal 10 Agustus 2017 mengadakan kegiatan diskusi terpumpun yang dihadiri oleh 10 dinas terkait di Aula Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lebak. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bahasa Banten M. Luthfi Baihaqi, M.A. dan Kepala BAPPEDA kabupaten Lebak Hj. Ir. Virgojanti, M. Si.

Dalam acara itu dijelaskan oleh narasumber Anitawati Bachtiar kesalahan-kesalahan dalam penggunaan bahasa dimedia luar ruang yang ada di sepajang jalan utama di Rangkasbitung. Anitawati juga menyinggung pentingnya pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia karena sudah ada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 sebagai payung hukumnya. Hasil dari kegiatan ini disepakati adanya wilayah percontohan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Kabupaten Lebak yaiutu Jalan Abdingara, Jalan Multatuli, Jalan RM Atmajaya, dan Jalan Iko Jatmiko. Pelaksnaannya akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2018. Untuk memperkuat kegiatan ini akan dibuatkan Instruksi Bupati Lebak tentang pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik