Kamis, 21 September 2023 di Le Semar Hotel Kota Serang Kantor Bahasa Provinsi Banten melaksanakan Forum Konsultasi Publik untuk membahas Rancangan Standar Pelayanan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mereviu standar pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Banten yang sudah ditetapkan pada Tahun 2021 masih relevan dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat atau tidak. Kantor Bahasa Provinsi Banten memiliki empat layanan yaitu Layanan Ahli Bahasa, Layanan BIPA, Layanan Penerjemahan, dan Layananan UKBI.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, sebelum Standar Pelayanan ditetapkan perlu didiskusikan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan sebagai upaya menyelaraskan kemampuan dan kebutuhan masyarakat dengan layanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan. Dalam kegiatan ini peserta yang hadir adalah Tokoh Masyarakat, Media Massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Profesional, dan Akademisi yang ada di wilayah Provinsi Banten yang dianggap mewakili Masyarakat Provinsi Banten.
Asep Awaludin Gozali, Koordinator kegiatan ini mengatakan “Reviu standar pelayanan ini wajib sifatnya karena standar yang sudah kami tetapkan pasti akan berubah kebutuhannya untuk Masyarakat karena kemajuan zaman dan teknologi, kegiatan ini membahas mulai dari Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) dengan komponen Persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, dan pengaduan dan Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing).