Warning: Undefined array key 1 in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505

Warning: Undefined array key 2 in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 505

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php:505) in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php on line 557

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/visitors-online/visitors-online.php:505) in /home/eafloqav/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 913
Profil UKBI

Profil UKBI

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah sebuah sarana pengukur kemahiran berbahasa Indonesia yang dirancang oleh Pusat Bahasa yang sekarang bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bertujuan untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa peserta uji berdasarkan soal dan menetapkan dalam sebuah skala pemeringkatan.

UKBI memiliki fungsi yang amat strategis, tak hanya untuk meningkatkan kualitas bahasa Indonesia serta penggunaan dan pengajarannya tetapi juga untuk memupuk sikap positif dan rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. Dengan instrumen ini, setiap orang atau instansi diharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat tentang profil kemahiran berbahasa Indonesia seseorang (Pusat Bahasa, 2003).
Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, dikukuhkanlah UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Di samping itu, UKBI juga terdaftar dan mendapat pengakuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tanggal 8 Januari 2004 dengan Hak Cipta Nomor 023993 dan 023994. Dengan diluncurkannya UKBI oleh Menteri Pendidikan Nasional Pada tanggal 13 Juli 2006, UKBI menjadi sebuah tes resmi yang digunakan di kalangan masyarakat.
Pengujian UKBI dilaksanakan di Pusat Bahasa, Balai/Kantor Bahasa, atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar negeri yang layak sebagai tempat uji. UKBI dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu UKBI berbasis kertas dan pensil atau UKBI berbasis komputer yang lebih dikenal dengan UKBI dalam jaringan (UKBI Daring) atau UKBI On-line.
Sehubungan dengan hal itu, Balai/Kantor Bahasa sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Bahasa yang ada di daerah, melalui Tim UKBI-nya wajib mendukung misi Badan Bahasa sebagai atasan langsung. Tim UKBI Kantor Bahasa Banten telah mengadakan sosialisasi dan pengujian UKBI bagi siswa SMK/SMA, mahasiswa, guru, masyarakat umum, dan orang asing yang membutuhkan.
Tujuan kegiatan sosialisasi dan pengujian UKBI adalah memperkenalkan UKBI sebagai sarana Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dan memperoleh gambaran tingkat kemahiran peserta uji di Banten, terutama tenaga pendidik di Banten. Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Tim UKBI Kantor Bahasa Banten, Jalan Letnan Djidun, Kompleks Perkantoran BPCB, Kepandean, Lontarbaru, Serang, telepon (0254) 221079 atau (0254) 221080.