Kantor Bahasa Provinsi Banten membuka seleksi calon penerjemah kegiatan Buku Cerita Anak, berikut syarat dan ketentuannya:
Linimasa Kegiatan Penerjemahan:
A. PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang sah.
- Merupakan penutur jati (bahasa Sunda Banten atau bahasa Jawa dialek Banten) atau praktisi penerjemahan.
- Memiliki kemampuan, pengalaman, dan kesiapan untuk melaksanakan penerjemahan buku cerita anak dalam jangka waktu yang terbatas.
- Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Kantor Bahasa Provinsi Banten mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bukan merupakan pejabat fungsional penerjemah di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran keikutsertaan dalam seleksi dilakukan dengan ketentuan berikut.
- Pelamar wajib memiliki pos-el yang tetap dan aktif.
- Pelamar membuat surat lamaran kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten.
- Pelamar membuat contoh terjemahan untuk naskah yang dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/stjawa01; http://bit.ly/stjawa02; http://bit.ly/stsunda01; dan http://bit.ly/stsunda02
- Pelamar mengisi daftar riwayat hidup lengkap dengan format yand dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/drhstkbb2021
- Pelamar mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas pendaftaran melalui http://bit.ly/PenerjemahanKBB
- Seluruh berkas pendaftaran diterima panitia selambat-lambatnya Senin, 11 April 2021
C. KETENTUAN LAIN
- Pelamar tidak dipungut biaya apa pun dalam seluruh rangkaian proses seleksi ini.
- Berkas pendaftaran yang tidak dikirim dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan di atas tidak akan diproses lebih lanjut.
- Apabila data yang diberikan pelamar terbukti tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi.
- Pemberitahuan hasil seleksi akan disampaikan melalui pos-el pelamar.
Syarat dan Ketentuan dapat diunduh pada subtab pada tab informasi